Assalamualaikum war wab Ustaz,
Dari penjelasan Ustaz, saya merumuskan bahwa syarat qasar & jamak bukan sempadan antara dua negeri tetapi jarak jauhnya mestilah lebih dari 90km. Saya sudah boleh melakukan qasar & jamak setelah keluar dari perkampungan saya dengan berniat membuat perjalanan lebih dari 90km. Misalan, saya tinggal di Pasir Ris dan berniat hendak ke KL. Dalam perjalanan, saya berhenti di Masjid An Nur (Woodlands) dan saya boleh mengerjakan qasar dan jamak bila masuk waktu sholat.
Syukran.
Wassalam